Advertorial Diskominfo Kukar

21 Kasus Tipiring di Kukar Disidang, Mayoritas Terkait Penjualan Miras Ilegal

TENGGARONG – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hasil penindakan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 21 perkara diproses, dengan mayoritas pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa dari total kasus yang dilimpahkan, 19 di antaranya merupakan pedagang minuman beralkohol, sementara 2 kasus lainnya melibatkan pedagang kaki lima (PKL).
“Untuk PKL, kasusnya ditemukan di wilayah Tenggarong. Sedangkan pelanggaran miras kami temukan saat operasi gabungan di Muara Jawa dan Samboja bersama Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, serta Otorita IKN,” kata Indra.
Selain itu, penindakan serupa juga dilakukan di beberapa kecamatan lain seperti Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Tenggarong. Para pelaku diketahui menjual miras tanpa izin resmi dan sebagian beroperasi di kafe.
Berdasarkan putusan PN Tenggarong, enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sementara 15 lainnya dikenai pidana bersyarat atau percobaan. Penerapan hukuman tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Satpol PP Kukar menegaskan, langkah penegakan perda akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kukar.
“Harapannya, upaya ini bisa menekan praktik jual beli miras yang tidak berizin,” tutup Indra. (Adv)

Related posts

Bupati Kutim Harap PT KHE Cepat Berikan Izin Wilayah Usahanya Dibangun Jaringan Listrik

Tekstual01

Disnakertrans Kutim Terus Mendorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Tekstual01

LKBB Kaltim Open 2025 Resmi Digelar, 680 Pelajar Se-Kaltim Tunjukkan Semangat Kebangsaan

Tekstual01

Dinas PU Kukar Kebut Perbaikan Jalan Penghubung Empat Desa

Tekstual01

Pengembangan Potensi Wisata Desa Pela Dapat Kucuran Rp 1 Miliar

Tekstual01