Advertorial Diskominfo Kukar

APBD-P Kukar 2025 Terkoreksi, Pemkab Pastikan Layanan Dasar Tak Terganggu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Dari semula Rp 12 triliun, kini diproyeksikan hanya mencapai Rp 11,3 triliun.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan koreksi anggaran ini membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengeksekusi program. Beberapa kegiatan yang dinilai kurang prioritas dipangkas, bahkan ada yang ditiadakan sama sekali.
“Efisiensi memang perlu dilakukan, tapi kami pastikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap dijalankan. Jadi tidak semua kegiatan bisa dipertahankan, hanya yang masuk prioritas sesuai RPJMD,” ungkap Sunggono, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan bahwa layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial menjadi sektor yang tidak boleh terdampak pemangkasan. Program-program di bidang tersebut tetap dijalankan penuh, mengingat langsung bersentuhan dengan masyarakat luas.
Selain itu, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar juga tetap mendukung program strategis yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat.
“Kami tetap menjaga agar program prioritas tidak terganggu, termasuk sektor yang mendukung pembangunan daerah dan nasional,” jelasnya.
Dengan langkah efisiensi ini, Pemkab Kukar berharap roda pembangunan tetap berjalan, meski dengan anggaran yang lebih ramping. “Kita harus tetap fokus pada pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Gelar Safari Ramadan, Pemkab Kukar Kemas dengan Bagi Paket Sembako dan Serahkan Legalitas Rumah Ibadah

Tekstual01

Bupati Harap Kios di Kawasan Masjid Agung Tenggarong Bisa Beraktivitas Setiap Hari

Tekstual01

Hadiri Festival Adat Embuang Panas Pelas, Bupati Minta Dikemas Lebih Baik Lagi Tahun Berikutnya

Tekstual01

Dispora Gelar Festival Band, Kasmidi Harap Bisa Jadi Agenda Rutin

Tekstual01

PETRRPIN Serentak Digelar di 3 Wilayah, Kadisdukcapil: Legalitas Pernikahan Miliki Peran Vital

Tekstual01