TEKSTUAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin sebagai bagian dari tata kelola investasi daerah.
Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan aktivitas penanaman modalnya secara berkala, baik triwulanan, semesteran, maupun tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menyampaikan bahwa LKPM memiliki peran strategis sebagai alat evaluasi pemerintah dalam memantau perkembangan serta capaian investasi di daerah. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kutai Timur.
“Pelaporan ini sangat penting bagi kami untuk melihat sejauh mana realisasi investasi berjalan, sekaligus mengidentifikasi sektor-sektor yang memerlukan perhatian atau penguatan lebih lanjut. Karena itu, kami mengimbau pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menyampaikan LKPM,” tegas Darsafani, Rabu (12/11/2025).
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LKPM memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pelaku usaha yang tidak patuh atau lalai menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan akses terhadap sejumlah layanan pemerintah, termasuk fasilitas perbankan.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Kutim sebelumnya telah menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha pada akhir Oktober lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terkait tata cara pelaporan LKPM serta risiko yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut diabaikan. (adv)
