TEKSTUAL.com – Selain memberikan perlindungan hukum, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) juga diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi karya pelaku kreatif. Pencatatan resmi dinilai mampu memperkuat daya saing produk kreatif lokal.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Akhmad Rifanie, menyebutkan salah satu manfaat nyata dari fasilitasi HAKI adalah pengurangan biaya pendaftaran karya cipta melalui pendampingan dan rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Biaya yang seharusnya Rp400 ribu bisa turun menjadi Rp200 ribu, karena kami memfasilitasi dokumen dan rekomendasinya,” jelas Rifanie, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, pencatatan HAKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset dalam pengembangan usaha kreatif.
“Dengan pencatatan resmi, karya lokal seperti musik, film, kriya, dan kuliner punya status hukum yang jelas dan lebih mudah dipasarkan,” ujarnya
Rifanie menegaskan dukungan terhad
ap HAKI sejalan dengan strategi penguatan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pengembangan pariwisata daerah. Menurutnya, perlindungan karya cipta harus menjadi kesadaran bersama di kalangan pelaku kreatif.
“Event dan festival bukan hanya soal tampil, tapi juga menanamkan pentingnya perlindungan karya cipta sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah,” tandasnya.
Dispar Kutim optimistis, dengan semakin banyak karya yang tercatat secara resmi, sektor ekonomi kreatif daerah akan tumbuh lebih profesional, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian Kutim. (adv).
