TEKSTUAL.com – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi berharap warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata segera mengurus kependudukan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permasalahan tapal batas wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata yang digugat Pemkot Bontang, berhasil dimenangkan Pemkab Kutim.
Mahyunadi mengatakan, dengan kepastian administrasi kependudukan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, serta program sosial yang membutuhkan data valid sebagai dasar penyaluran.
“Kami juga ingin memberikan rasa kepastian kepada masyarakat di Sidrap (Kampung Sidrap), sehingga mereka mendaftarkan kependudukannya di Kutim,” ujarnya.
Mahyunadi mengungkapkan, dengan selesainya proses tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat pelayanan dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang sebelumnya terkendala akibat ketidakpastian status wilayah.
Menurutnya, penataan data kependudukan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan hak dan akses pelayanan secara tepat sasaran.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah mendorong agar warga yang berdomisili di Kutim segera mengurus dokumen kependudukan mereka,” pungkasnya. (adv)
