Advertorial Diskominfostaper Kutim

Bupati Minta Perbup Wajib Belajar 13 Tahun segera Disusun

TEKSTUAL.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan ke dinas terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) program wajib belajar 13 tahun. Ini dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kutim.

Ardiansyah menuturkan, perbup ini dibuat untuk memperluas masa wajib belajar, di mana setiap anak di Kutim diwajibkan menempuh pendidikan prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Disampaikan Ardiansyah, kebijakan ini sangat realistis untuk diterapkan di Kutim. Ini didukung oleh ketersediaan infrastruktur pendidikan di tingkat desa yang sudah cukup memadai.

Keberadaan PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Kelompok Bermain (KB) tercatat telah menjangkau sebagian besar desa di wilayah Kutim.

“Maka kami harap dinas terkait segera cari cantolan regulasi perbup. Silakan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan libatkan akademisi untuk kajiannya,” pintanya.

“Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Kutim terhadap sektor pendidikan,” tutupnya. (adv)

Related posts

Kembali Raih Predikat Platinum Asia Sustainability Reporting Rating 2024, Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Tekstual01

Wabup Kasmidi Puji Dispar Kutim Gelar Public Speaking bagi Pelaku Ekraf

Tekstual01

UMKM Kukar Terus Berkembang, DiskopUKM Gencarkan Pembinaan dan Pelatihan

Tekstual01

Optimalkan PADes, Pemkab Kukar Pacu Pengembangan Pariwisata Desa

Tekstual01

DPRD Minta Hibah Lahan Pemkot ke Kemenag Disegerakan

Tekstual01