Advertorial Diskominfostaper Kutim

Bupati Minta Perbup Wajib Belajar 13 Tahun segera Disusun

TEKSTUAL.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan ke dinas terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) program wajib belajar 13 tahun. Ini dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kutim.

Ardiansyah menuturkan, perbup ini dibuat untuk memperluas masa wajib belajar, di mana setiap anak di Kutim diwajibkan menempuh pendidikan prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Disampaikan Ardiansyah, kebijakan ini sangat realistis untuk diterapkan di Kutim. Ini didukung oleh ketersediaan infrastruktur pendidikan di tingkat desa yang sudah cukup memadai.

Keberadaan PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Kelompok Bermain (KB) tercatat telah menjangkau sebagian besar desa di wilayah Kutim.

“Maka kami harap dinas terkait segera cari cantolan regulasi perbup. Silakan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan libatkan akademisi untuk kajiannya,” pintanya.

“Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Kutim terhadap sektor pendidikan,” tutupnya. (adv)

Related posts

Digelar 4 Hari, MTQ Kecamatan Tenggarong Resmi Berlangsung

Tekstual01

Pulau Kumala Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Terpadu, Pemkab Kukar Siapkan Skema Kerja Sama

Tekstual01

Dinas PU Kukar Bangun Taman Terpadu di Tenggarong, Integrasi dengan Proyek Jembatan Alternatif

Tekstual01

Pemkab Kukar Tetapkan 3.870 PPPK Formasi 2024, Bupati: Ini Langkah Strategis Perkuat Pelayanan Publik

Tekstual01

Pemkab Kukar kembali Gelontorkan Rp 700 M untuk Sektor Pertanian

Tekstual01