TEKSTUAL.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini dilakukan untuk melindungi karya cipta masyarakat kreatif agar diakui secara hukum serta terhindar dari klaim pihak lain.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Akhmad Rifanie, mengatakan salah satu tugas utama bidang Ekraf adalah membantu pelaku kreatif dalam pencatatan karya cipta, mulai dari musik, seni rupa, kriya, hingga inovasi lainnya.
“Kami memfasilitasi pencatatan cipta, misalnya lagu, karya seni, kerajinan, dan inovasi lain, sehingga tidak diklaim pihak lain,” ujar Rifanie saat ditemui di Kantor Dispar Kutim, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, fasilitasi tersebut mencakup pendampingan administratif hingga pengurusan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Bidang Ekraf mendampingi mulai dari kelengkapan administrasi sampai dokumen pendaftaran HAKI,” jelasnya.
Menurut Rifanie, kehadiran pemerintah daerah dalam proses ini sangat membantu pelaku kreatif, khususnya yang terkendala biaya dan pemahaman prosedur hukum.
“Dengan adanya pendampingan ini, pelaku kreatif jadi lebih tenang dan percaya diri terhadap karya yang mereka miliki,” katanya.
Dispar Kutim berharap fasilitasi HAKI dapat mendorong semakin banyak pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya mereka secara resmi.(adv)
