Bontang

Tuntut Pengurusan Uji KIR, Persatuan Levenisir Bahan Bangunan Gelar Aksi Unjuk Rasa

TEKSTUAL.com – Diberlakukannya aturan terkait kendaraan bak terbuka mengundang penolakan dari masyarakat. Pasalnya aturan yang telah diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang dirasa merugikan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga ini membuat masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Levenisir Bahan Bangunan (PLBB) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan.

Aksi yang digelar pada Kamis (23/01/2020) ini membawa massa berjumlah sekira 100 orang dengan menggunakan 80 unit truk dan bergerak secara konvoi menuju kantor Dishub.

Massa yang tiba di titik aksi pun melakukan orasi disampaikan tiga perwakilan massa, yaitu Saripuddin atau Ical selaku koordinator lapangan (koorlap) aksi, serta Ludin Limbong dan Hamka.

Dalam orasi yang disampaikan Ical ada beberapa poin tuntutan. Pertama, pihak Dishub diminta untuk tidak berpihak dan memberlakukan aturan terkait kendaraan bak terbuka harus kepada semua pihak, baik kendaraan perusahaan, pemerintah maupun masyarakat. Kedua, pihak Dishub juga dimintai solusi berupa kebijakan terkait adanya aturan tersebut karena pemberlakuannya dirasa merugikan masyarakat menengah ke bawah. Terakhir, pihak Dishub diminta untuk menemui massa PLBB dan memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.

Dishub yang menemui massa, melalui Kasi Angkutan, Welly Sakius dan Kasi Keselamatan, Viki Rizqi Riadis meminta perwakilan untuk melakukan pertemuan di ruang rapat Dishub Bontang. Namun pihak PLBB menolak, sehingga pertemuan dilakukan di ruang tunggu Pelabuhan Loktuan.

Dialog yang juga turut dihadiri sejumlah petugas kepolisian ini membahas aturan yang dikeluhkan massa aksi.

Ical mengatakan bahwa pihaknya hanya mempertanyakan kebijakan terkait aturan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan. Jika aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan yang terbaru hal tersebut tidak dipermasalahkan. Banyak kendaraan luar beroperasi di Bontang yang memiliki KIR dari daerah asalnya tanpa ada penindakan sementara dimensi kendaraan juga tidak standar.

Ical juga meminta agar buku Uji KIR yang lama tidak ditahan dan tidak terlalu sering melakukan razia.

“Jangan terlalu sering melakukan razia, karena denda KIR memberatkan supir truk” ungkapnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menerangkan bahwa adanya aturan perundang-undangan adalah untuk keselamatan. Aturan perundang-undangan dibuat bertujuan untuk keselamatan.

“Dalam melaksanakan razia dan tilang kami tidak melakukan tebang pilih terhadap kendaraan baik bak terbuka maupun kendaraan lainnya,” terangnya. (nnd)

Related posts

Tak Sejalan, Kelompok Tani Kerap Terpecah, Berujung Saling Klaim Lahan

Tekstual01

Buka Kursus Bahasa Inggris Bayar dengan Sampah, Pubertas Berbas Pantai Juara 1 Lomba Perpustakaan

Tekstual01

Wakili Kaltim, Dua Atlet Asal Bontang Bawa Pulang Medali Perak Kejurnas Barongsai di Yogyakarta

Tekstual01

DPRD Bahas Perda Pemberdayaan Lembaga Adat dan Paguyuban

Tekstual01

89 Calon PPS Ikuti Tes Tertulis, Diambil Hanya 3 Orang Setiap Kelurahan

Tekstual01