Bontang

Tabrak Aturan, Dishub Bontang Tak Bisa Akomodir Tuntutan PLBB

TEKSTUAL.com – Menanggapi tuntutan yang diajukan Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) pada 16 Januari 2020 lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Kamilan mengatakan tuntutan tidak dapat diakomodir karena akan melanggar aturan yang ada.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (24/01/2020), Kamilan pun memaparkan aturan tersebut. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor: SE 21 Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

“Dengan adanya surat edaran dari Menteri Perhubungan pada tahun 2019, pihak Dishub kota Bontang telah menyosialisasikan kepada masyarakat pemilik kendaraan muatan barang (bak terbuka) terkait adanya aturan tersebut,” terangnya pada rapat yang dihadiri Saripuddin dan beberapa pengurus PLBB.

Kamilan menambahkan pihaknya sudah melakukan razia pada kendaraan bak terbuka. Tindakan tersebut berupa penandaan bak truk menggunakan cat warna dan memberi kebijakan kepada para pemilik kendaraan untuk memotong sendiri bak truknya dengan batas waktu sampai Desember lalu.

“Terkait aturan tersebut, tahun ini Dishub tidak akan menerbitkan buku uji KIR bagi kendaraan bak terbuka yang tidak mematuhi ketentuan ukuran kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL),” pungkasnya. (nnd)

Related posts

Kelompok Tani Padaidi Tuntut Pupuk Kaltim Ganti Rugi Lahan HGB 673, Pupuk Kaltim: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Tekstual01

Buka 4 Program Magang Tahun Ini, Badak LNG Dukung Pemkot Wujudkan Bontang Smart City

Tekstual01

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Prompemperda 2021

Tekstual01

Wujudkan Tempat Tinggal Layak, Badak LNG Resmikan Rumah Singgah

Tekstual01

DKP3 Ajak Petani Bontang Kembangkan Pangan Organik

Tekstual01