Bontang DPRD Bontang

DPRD Bontang Sahkan Enam Raperda


TEKSTUAL.com – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan ini dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Bontang yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (22/09/2020) malam.

Enam raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan keenam raperda tersebut termasuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Bontang tahun 2020. Keenam raperda tersebut terdiri dari empat Raperda inisiatif Wali Kota dan dua inisiatif DPRD Bontang. Pembahasan raperda tersebut telah dilaksanakan oleh Komisi I, II, dan III bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang. Selain itu, rapat kerja pembahasan juga telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi 22 September lalu.

“Pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam negeri RI nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan, atas Peraturan Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan pasal 141 ayat 4 peraturan DPRD kota Bontang,” ucapnya.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang turut hadir pada rapat tersebut melalui penyampaian pendapat akhir mengucap syukur dan terima kasih atas disetujuinya enam Raperda tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan secara intens.

“Ayo bersama tingkatkan kinerja sesuai peran dan fungsi untuk pembangunan yang lebih baik. Bersama kita bulatkan tekad untuk terus membangun Kota Bontang,” ujarnya.

Disampaikan pula Neni, atas pendapat akhir dalam raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, ialah urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Upaya pembentukan raperda ini dapat menjadi landasan hukum pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Neni pun menyampaikan upaya ini tidak terlepas dari kuantitas SDM dalam struktur organisasi Satpol PP, khususnya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

“Perlu adanya peningkatan kuantitas PPNS, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal,” tuturnya.

Dalam rapat ini dihadiri oleh 18 anggota DPRD Bontang juga turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati, serta seluruh OPD terkait. (nnd)

Related posts

Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Ini Pendapat Masing-masing Paslon

Tekstual01

Dilahap Si Jago Merah, Satu Rumah di Gunung Telihan Sisa Bangunan

Tekstual01

Setahun, DPRD Bontang Sahkan 9 Raperda jadi Perda

Tekstual01

Masih Sandang KLB, Pemkot Tetap Putuskan Salat Id Dilaksanakan di Rumah

Tekstual01

Konsolidasi Partai, Safaruddin Sambangi RT 21 Berebas Tengah

Tekstual01