Bontang

Masuk dalam Jalan Hauling Perusahaan, Pemilik Tuntut Ganti Rugi Kepemilikan Lahan

TEKSTUAL.com – Persoalan tumpang tindih klaim lahan seperti tidak ada habisnya. Salah satunya dialami Efendi, lahan yang ia miliki di Dusun Segendis masuk dalam Jalan Hauling PT Indominco Mandiri sejak 1995.

Sebelumnya, Efendi membeli lahan tersebut dari Rustam seluas 19.250 meter persegi dan lahan dari Hadir seluar 36.382 meter persegi. Pembelian tersebut dilakukan pada 2014 silam. Karena lahan yang ia beli dilalui jalan, Efendi pun merasa tidak terima dan hendak menuntut ganti rugi.

Sayangnya, saat membeli lahan tersebut, Efendi tidak memerhatikan status lahan tersebut. Sebab PT Indominco Mandiri mengantongi sertifikat HGB nomor 2 tahun 1995, sementara pihak yang menjual lahan kepada Efendi hanya memiliki Surat Keterangan Garapan atau Penguasaan Tanah tahun 1994.

“Saya menuntut ganti rugi. Saya juga akan lakukan pemblokiran di Jalan Hauling sampai tuntutan saya direalisasi,” terangnya.

Efendi berencana akan melakukan pemblokiran tersebut pada Minggu (03/01/2021). Karena rencana pemblokiran tersebut, akhirnya dilakukan mediasi antara PT Indominco Mandiri dan Efendi. Mediasi tersebur dilakukan pada 20 Desember 2020, bertempat di salah satu rumah makan di Bontang Utara. Dari mediasi tersebut, PT Indominco Mandiri hanya menampung masukan dari Efendi untuk selanjutnya akan disampaikan pada pimpinan perusahaan. Selanjutnya, pihak PT Indominco Mandiri akan berembuk untuk mengambil keputusan dan kebijakan atas permasalahan tersebut. (nnd)

Related posts

Fashion Week Gang RT 27 Lok Tuan Meriahkan HUT RI ke-77

Tekstual01

Di Masa Pandemi, Dana BOS Bisa Dibelikan Kuota Internet

Tekstual01

Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise TOP BUMN Awards 2024

Tekstual01

Warga Sekitar Dilanda Banjir, DPRD Minta Kontraktor BCM Buatkan Saluran Parit dan Polder

Tekstual01

Masjid Al Furqon Gelar Salat Id Terapkan Prokes Ketat

Tekstual01