Advertorial DPRD Bontang

Meski Pandemi, Ketua DPRD Minta Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran


TEKSTUAL.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Soyan Hasdam menyoroti sekaligus mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kota Taman menyelesaikan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja. Hal ini merujuk adanya surat edaran Menteri RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberiaan tunjangan hari raya keagaaman tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya ingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR, itu sudah jadi hak para pekerja,” ujar Andi Faiz, Kamis (22/04/2021)

Pria karib disapa Andi Faiz ini menegaskan, poin ketiga surat edaran tersebut menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu, bila ada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 itu bukan menjadi alasan. Sebab THR ini merupakan hak karyawan.

“Boleh dicicil, asalkan secara keseluruhan terbayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, terkait hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang sudah membuat posko pengaduan untuk para pakerja jika ada yang merasa belum mendapatkan haknya. Segera melapor ke posko atau langsung ke DPRD Bontang

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindaklanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” tutupnya. (ver)

Related posts

Dinas PU Kukar Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Pabrik Kelapa di Pesisir

Tekstual01

Poniso Minta Operator Portal Satu Data Kutim Pastikan Data Akurat, Kredibel dan Valid

Tekstual01

Awali BK3N 2024, Pupuk Kaltim Gelar Run to Sustain 5K

Tekstual01

200 Kepala dan Operator Sekolah SD di Kukar Ikuti Bimtek PPDB Online

Tekstual01

Bupati Lepas 90 Mahasiswa STIPER Ikuti KKN

Tekstual01