Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

Pemkab Kukar Bakal Bangun Tempat Pelelangan Ikan di Tiga Kecamatan

Tekstual01

Permudah Perizinan PBG, Sumaryono Sarankan Pemkot Studi Tiru ke Luar Bontang

Tekstual01

Masjid Al Furqon Gelar Salat Id Terapkan Prokes Ketat

Tekstual01

50 Lansia di Bontang Terima Rp 2,7 Juta per Orang

Tekstual01

Faisal Puji Program Bantuan Motor ke Seluruh RT di Bontang

Tekstual01