Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

Kantor Polsek dan Koramil Akan Dibangun Dekat Kantor Kecamatan Tabang, Camat Rakhmadani: Permudah Masyarakat

Tekstual01

Zubair Minta Bapenda Kutim Keluar dari Zona Nyaman Guna Menambah PAD

Tekstual01

Program Makan Bergizi Mulai Diterapkan di Kukar, Dua Dapur Umum Percontohan Beroperasi

Tekstual01

Sekda Kutim Hadiri HUT DWP ke-24 Tahun, Harap Tahun Depan Bisa Gandeng Pemkab atau Swasta

Tekstual01

Peduli Disabilitas, Pemkab Kukar Beri Tempat Khusus Setiap Acara

Tekstual01