Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Breaking News! Jalan Penghubung Sangatta -Bontang Amblas, Lalu Lintas Terhambat

Tekstual01

Panjat Tebing Kutim Sumbang 3 Medali, Targetkan 5 Emas

Tekstual01

Lantik 9 BPD Bengalon, Bupati Minta Brandingkan Produk Lokal Sambut IKN

Tekstual01

Tahun Depan, Disperkim Kutim Alokasikan Anggaran Rp 300 M untuk Peningkatan Jalan dan Drainase

Tekstual01

Geledah 10 Kantor dalam 12 Jam, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

Tekstual01