Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Dinkes Kutim Giatkan Program Eliminasi 2030 Wujudkan Three Zero

Tekstual01

Tambah Satu Kasus Positif Covid-19, Ismu Imbau Warga Tetap di Rumah

Tekstual01

Bappilu Golkar Komitmen Menangkan Airlangga sebagai Capres, Rudi Mas’ud Cagub Kaltim dan Kasmidi Cabup Kutim 2024

Tekstual01

Disdikbud Kutim Sebut Sistem Zonasi PPDB Dapat Mendorong Peningkatan Akses Pendidikan

Tekstual01

Digagas Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Utara, Disperkim Kutim Luncurkan Inovasi SIMPATIKU

Tekstual01