TEKSTUAL.com – Sebanyak 116 dokumen pernikahan isbat diberikan ke warga yang terbagi di tiga kecamatan, yakni Muara Bengkal, Long Mesangat dan Ancalong.
Pemberian dokumen isbat pernikahan berupa buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diserahkan langsung Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Jumat (17/11/2023).
Bupati Ardiansyah mengapresiasi kegiatan sidang isbat pernikahan. Kendati demikian, ia juga menyarankan agara tak hanya pernikahan, isbat perceraian pun dapat dilakukan.
“Saya ucapkan selamat kepada pasutri (Pasangan Suami-Istri) yang sudah resmi memiliki dokumen pernikahan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah menjelaskan, sidang isbat pernikahan merupakan kegiatan hasil kerja sama dengan sebutan Layanan Terpadu oleh Disdukcapil Kutim, Pengadilan Agama (PA) Kutim, Kementerian Agama (Kemenag) Kutim.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, tujuannya tidak lain adalah memberikan kemudahan dan didekatkan sedekat-dekatnya pelayanan Adminduk bagi masyarakat Kutim,” ungkapnya.
Jumeah menambahkan, Kegiatan tersebut menjadi upaya fasilitasi pencatatan sipil hasil pernikahan di kecamatan yang terkendala mengurus Adminduk. Ia pun berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan lagi tahun depan.
“Hari ini ada 116 hasil isbat, padahal lebih dari 500 yang perlu diselesaikan,” tutupnya. (adv/diskominfoperstikkutim)