Advertorial Bontang

Berpotensi Tingkatkan PAD, Komisi II Siap Kawal Anggaran BBI Masuk di APBD 2021

RDP Komisi II bersama DKP3 Bontang

TEKSTUAL.com – Komisi II DPRD Bontang siap mengawal anggaran APBD untuk Balai Benih Ikan (BBI) yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) pada 2021 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, Selasa (3/11/2020).

Rustam mengatakan, DKP3 sebagai pihak terkait selama ini tidak punya kekuatan menyentuh dan mengelola BBI, karena persoalan tumpang tindih undang-undang. Namun kata dia, di tahun 2020 ini pihak provinsi telah menyepakati bahwa persoalan pengelolaan BBI itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Pemerintah Provinsi telah menyepakati aturannya bahwa teman teman di instansi terkait sudah bisa mengelola BBI ini,” kata Rustam.

Dia menjelaskan, Balai Benih Ikan yang senpat vakum dengan kegiatan bisa dijadikan sebagai tempat penelitian dan sebagai tempat edukasi dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sangat bagus karena dapat dijadikan tempat edukasi dan penelitian bagi pelajar dan masyarakat kita. DPRD sendiri sebagai mitra tentu sangat mendukung karena BBI punya potensi, kedepannya,” ungkap dia.

Sementara Kepala Dinas KP3 Kota Bontang Amran yang hadir dalam rapat tersebut merasa senang dengan perhatian Komisi II, Menurutnya sangat jarang DKP3 diundang dalam hal mendengarkan progres. “Alhamdulillah DKP3 biasanya dipanggil terkait adanya permasalahan ataupun kaitan dengan hal yang lain, Ini kesempatan baik untuk kami,” ujarnya.

Sebagai informasi DKP3 selama 2018 Hingga 2020 berjalan stagnan disebabkan adanya desas desus pengambil alihan oleh pihak Provinsi terkait wewenang dibidang kelautan mulai dari 0 mil -12 mil pantai yang menjadi wewenang provinsi. Sedangkan 12 mil ke atas menjadi wewenang pemerintah pusat.

terkait pembagian wewenang, Rustam menambahkan, meski dilakukan penarikan wewenang, namun bukan berarti pemerintah kabupaten akan terlepas dari berbagai masalah. Pasalnya, berbagai keluhan dari masyarakat pastinya pertama kali akan didengar oleh pemerintah daerah.‘’Jadi pembagian wewenang kan jelas antara pemerintah provinsi dan pusat, giliran keluhan warga setempat kan pasti kita juga,” tutup Rustam. (afq/adv)

Related posts

Bupati Kutim Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, 81 Desa Siap Bangun

Tekstual01

Rawan Terjadi Kecelakaan, Desa Batuah Kaan Sediakan Angkutan Khusus Pelajar

Tekstual01

Roma Malau Harap ASN Loyal Terhadap Atasan Tidak “Membabi Buta”

Tekstual01

LPTQ Kukar Gelar Seleksi Pra-TC dan Rakerda 2025, Targetkan Juara Umum MTQ Kaltim untuk Ketujuh Kalinya

Tekstual01

Pemkab Kukar Siap Laksanakan PSU 2025, Anggaran Rp 78 Miliar Disiapkan dari Efisiensi APBD

Tekstual01