Advertorial Diskominfo Kukar

Lulus PPPK di Kukar, Belum Bisa Terima Gaji ke-13 dan THR

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Menurut Ronny, hak keuangan bagi PPPK baru bisa diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. “Sampai ada SK, mereka belum bisa menerima gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” jelasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi penetapan PPPK sebagai ASN masih berlangsung. Setelah SK diterbitkan, barulah mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi kata Ronny, gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN yang telah memiliki status resmi. “Sementara bagi PPPK yang baru dinyatakan lulus seleksi, pencairan hak keuangan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Dianggap Vital, Kecamatan Tabang Siapkan Infrastruktur Record Center

Tekstual01

Ketua Komisi D Minta Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Narkoba

Tekstual01

Semarakkan Ramadan, Kelurahan Maluhu Gandeng Karang Taruna Gelar Festival

Tekstual01

Hadiri Mubes V Tumenggung, Wabup Janjikan Ambulans

Tekstual01

Bupati Kutim Siap Genjot Pembangunan 2023

Tekstual01