Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Imbau Perusahaan Swasta Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengimbau seluruh perusahaan swasta di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku pada Ramadan 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurutnya, meskipun belum ada surat edaran khusus dari pemerintah pusat, perusahaan diharapkan tetap menjalankan kewajiban mereka. “Imbauan secara khusus masih menunggu kebijakan dari kementerian. Namun, saya berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai regulasi yang ada,” ujar Sunggono.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR langsung ke dirinya. “Mungkin sudah selesai di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” katanya.

Pria tersebut selanjutnya mengingatkan kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. “Jangan sampai, 200 lebih perushaan swasta di Kukar hanya berinvestasi tanpa memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

89 Titik Pompanisasi Irigasi Persawahan Ditarget Rampung Tahun Ini

Tekstual01

TKD Kukar 2026 Dipangkas Drastis, Pemkab Harap DAU Jadi Penopang

Tekstual01

Dinas PU Kukar Sebut Sudah Tangani Proyek Jalan Berstatus Mantap Capai 61,68 Persen

Tekstual01

Bupati Apresiasi IGRA Kutim Gelar Lomba Tari Kreasi

Tekstual01

Atasi Genangan, Pemkab Kukar Segera Normalisasi Drainase di Maluhu

Tekstual01