Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Imbau Perusahaan Swasta Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengimbau seluruh perusahaan swasta di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku pada Ramadan 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurutnya, meskipun belum ada surat edaran khusus dari pemerintah pusat, perusahaan diharapkan tetap menjalankan kewajiban mereka. “Imbauan secara khusus masih menunggu kebijakan dari kementerian. Namun, saya berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai regulasi yang ada,” ujar Sunggono.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR langsung ke dirinya. “Mungkin sudah selesai di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” katanya.

Pria tersebut selanjutnya mengingatkan kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. “Jangan sampai, 200 lebih perushaan swasta di Kukar hanya berinvestasi tanpa memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Ada Kesenjangan Pelayanan Publik, Pemkab Dorong Bengalon dan Sangkulirang Dimekarkan

Tekstual01

Resmi Pimpin Dinas PU Kukar, Wiyono Punya Cara Jitu Optimalkan Realisasi Kegiatan

Tekstual01

Atasi Permasalahan Sampah, Kecamatan Tabang Sediakan TPA di Masing-masing Desa

Tekstual01

Sejumlah Inovasi Antarkan Kelurahan Maluhu Juara 1 Dasawisma Tingkat Kabupaten

Tekstual01

Hasilkan Output Berkualitas, Bupati Minta Diklatpim Dijalankan dengan Baik BKPP

Tekstual01