TEKSTUAL.com – Polres Bontang berhasil mengawal rangkaian konflik antara nelayan Muara Badak dan perusahaan pengangkut batu bara di perairan Zona 2 Muara Berau, hingga berakhir dengan kesepakatan mediasi pada 9 April 2026.
Konflik bermula saat 25 nelayan memblokade alur pelayaran Zona 2 Muara Berau pada Selasa, 7 April 2026. Menggunakan 6 kapal klotok, mereka menghentikan lalu lintas tugboat mulai pukul 09.30 Wita.
Nelayan menuding kapal batu bara kerap menabrak alat tangkap dan kapal mereka pada malam hari tanpa ada ganti rugi. Mereka juga mengeluh tangkapan ikan menurun drastis akibat tingginya mobilisasi kapal di alur tersebut.
“Kami hanya ingin dikaryakan. Dampak bongkar muat batu bara bikin tangkapan ikan menurun,” kata Kahar, Korlap aksi.
Dalam aksi tersebut, Polres Bontang mengerahkan 53 personel gabungan dari Polres, Polsek Muara Badak, dan Polsek Marangkayu untuk pengamanan. Apel persiapan dipimpin KBO Sat Binmas IPTU Junaidin dan KBO Sat Polair IPTU Putut Jantoko.
Polisi tidak melakukan tindakan represif. Pihak KSOP Kelas 1 Samarinda yang datang ke lokasi difasilitasi berdialog dengan nelayan. Hasilnya, nelayan sepakat membuka blokade pukul 11.30 Wita dan menunggu mediasi di KSOP Samarinda.
“Peran kami memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu Kamtibmas. Kami mendorong semua pihak duduk bersama,” ujar IPTU Putut Jantoko.
Sejatinya, mediasi pertama digelar Rabu, 8 April 2026 di Kantor Camat Muara Badak. Hadir Camat H. Arpan, KSOP Samarinda, Pos AL, BIN Kukar, Polsek Muara Badak, dan perwakilan 300 nelayan yang tergabung dalam Mitra Pandu.
Nelayan menegaskan tidak berniat menghalangi aktivitas bongkar muat. Mereka hanya meminta diakomodasi sebagai Pandu Alam di kapal yang menggunakan alur Muara Berau.
BIN Kukar mengingatkan, jika aksi berulang, alur Muara Berau bisa masuk zona merah dan mengganggu ekspor batu bara nasional. KSOP menjelaskan pembentukan Mitra Pandu wajib mengikuti aturan KM 244 Tahun 2021.
Mediasi lanjutan pada Kamis, 9 April 2026 menghadirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim via Zoom. Pihak DKP Kaltim menjelaskan, tiga jalur pelayaran utama di Muara Berau tidak boleh digunakan untuk aktivitas perikanan menetap seperti bagan tancap.
“Nelayan skala kecil yang mobile masih diperbolehkan, tapi tidak boleh menetap di jalur pelayaran umum,” kata perwakilan DKP Kaltim, Arif.
KSOP Samarinda menyatakan pengakuan Mitra Pandu Alam tidak bisa diberikan tanpa dasar hukum dan harus melalui izin resmi.
Dari dua kali mediasi disepakati tiga poin, yang pertama, aktivitas nelayan masih boleh dilakukan sepanjang tidak menetap di jalur pelayaran dan mengurus izin ke Dinas Perikanan Kaltim.
Poin kedua, Keinginan Mitra Pandu Alam menjadi mitra resmi pemanduan belum bisa direalisasikan tanpa mekanisme perizinan yang jelas.
Poin Ketiga, KSOP Samarinda akan mengkaji Perda No. 1 Tahun 2023 tentang pola ruang laut, berkoordinasi dengan DKP Kaltim dan Distrik Navigasi Samarinda. Hasil kajian akan jadi dasar hukum bersama.
Sementara, Kapolsek Muara Badak IPTU Danang Wahyu Rahardika dan TNI AL meminta semua pihak taat hukum dan mengedepankan komunikasi.
“Kami berharap hasil mediasi bisa merangkul nelayan untuk dilibatkan di perusahaan yang menggunakan alur,” kata Kanit II Sat Intelkam Polres Bontang IPDA Nan Sabsen.
Polres Bontang menyatakan akan terus memantau perkembangan agar situasi Kamtibmas di perairan Muara Berau tetap kondusif. Rapat lanjutan dijadwalkan 30 April 2026. (*)
