Kabar Terkini Kutai Timur

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Empat Remaja Diringkus Polres Kutim

Keempat pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Kutim.

TEKSTUAL.com – Perbuatan bejat dilakukan empat remaja di Kutai Timur (Kutim) terhadap seorang anak gadis di bawah umur. Mereka adalah DR (15), MS (16), L (20), NA (20). Diketahui DR dan MS masih berstatus pelajar, sedangkan L dan NA berstatus pengangguran.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Rakib Rais menjelaskan, dari keempat pelaku, tiga di antaranya hanya melakukan pencabulan. Mereka adalah MS, L, dan NA. Sedangkan DR yang diketahui merupakan mantan korban, dialah yang menyetubuhi korban.  

“Yang tiga itu hanya mencabuli. Seperti meraba, membuka baju dan lainnya. Si DR inilah yang menyetubuhi korban,” ujarnya dalam press release, Selasa (21/7) di Polres Kutim.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, si korban (sebut saja Melati), terlebih dahulu dicekoki minuman oplosan (Alkohol 75 persen dan kukubima). Lalu Melati diajak jalan-jalan ke Pantai Sekerat Sangatta oleh si DR.  

“Sementara teman lainnya MS, memesan kamar di salah satu hotel di Bengalon. Ketika korban mabuk tak sadarkan dir,i secara beringas keempat remaja itu mulai menggagahi tubuh korban,” terangnya.

Ipda Rakib menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7) dari pukul 20.10 – 22.20 Wita. Setelah sadar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta. Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan untuk menginap terlebih dahulu di rumah temannya.  

“Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga ke polisi, bahwa si korban telah menghilang beberapa hari sejak Jumat (10/7/2020). Setelah dilakukan pencarian, keempat pelaku berhasil diamankan kepolisian hari Senin nya,” jelasnya.  

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (fit)

Related posts

Usai Diresmikan, Bupati Ardiansyah Harap UPTD PPRD dan Samsat Bisa Tingkatkan Pelayanan

Tekstual01

Buka 4 Program Magang Tahun Ini, Badak LNG Dukung Pemkot Wujudkan Bontang Smart City

Tekstual01

Geledah 10 Kantor dalam 12 Jam, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

Tekstual01

Arang Jau Nahkodai PDKT, Wabup Kutim Minta Ketua Baru Mendukung Program Pemerintah

Tekstual01

K2M Bantah Penanganan Medis Lambat dalam Kecelakaan Simpang RSUD

Tekstual01