Kabar Terkini Kutai Timur

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Pecahkan Kaca Pintu Gedung DPRD Kutim

Pintu utama gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur hancur berkeping-keping saat demonstran melakukan aksi dorong-dorongan. (ist)

TEKSTUAL.com – Pintu utama gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim) yang berbahan kaca hancur berkeping-keping, Kamis (8/10/2020). Ini terjadi saat ribuan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja dilakukan DPR RI.

Pecahnya pintu utama berbahan kaca tersebut, bermula dari aksi dorong-dorongan mahasiswa di depan Sekretariat DPRD Kutim. Aksi yang dimulai sejak sekira pukul 10.00 Wita itu, terus berlanjut dengan dipenuhi teriakan atas penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Mahasiswa dan masyarakat saat mengepung Kantor DPRD Kutim menolak UU CIpta Kerja

Salah satu aparat kepolisian, yaitu Kasat Intel Polres Kutim ikut terkena pecahan kaca pada bagian tangan saat berusaha mengamankan. Begitu juga dari kalangan demonstran. Salah satu mahasiswa juga terkena pecahan kaca ketika kaca pintu itu pecah. Sehingga pada bagian atasnya menjatuhi mahasiswa tersebut.

“Pilihan kami cuman dua pak, masuk ke-ruang paripurna atau tidak,” teriak Koordinator Lapangan, Aliansi Mahasiswa Kutim, Irwan Abbas, saat melakukan orasinya.

“Hidup mahasiswa!” teriak demonstran lainnya menyambung.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, ternyata sebagian demonstran juga berasal dari Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) Pemkab Kutim. Mereka ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja itu.

Sampai berita ini naik tayang, ratusan mahasiswa masih berada di depan Sekretariat DPRD Kutim. (mon)

Related posts

Ibu Hamil Wajib Tes HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Kutim

Tekstual01

Datang Inisiatif Sendiri, Pasien Diduga Corona Diobservasi di RSUD Kudungga

Tekstual01

Novel Sarankan Pemkab Bangun Rumah Panti dan Gandeng Disnakertrans Bina Penyandang Sosial

Tekstual01

Asal Sesuai Koridor Hukum, Polres Kutim Berkomitmen Melindungi dan Mengayomi Hak Masyarakat Menyampaikan Pendapat

Tekstual01

Digugat Poktan UBM, PT Berau Coal Mangkir di Sidang Perdana

Tekstual01