TEKSTUAL.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD)wilayah Bontang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD PPRD wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini belum lama ini.
Syarifah mengatakan,digelarnya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut guna meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.
Wanita yang akrab disapa bu Ani pun memaparkan,adapun program pemutihan yang diberikan kepada masyarakat, seperti diskon 2 persen pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon potong pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya bayar 3 tahun, bebas denda, bebas bayar pajak progresif, bebas bea balik nama kedua, dan seterusnya (tidak termasuk PNBP dan pembebasan SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Agar informasi tersebut sampai ke masyarakat, pihaknya sudah memasang spanduk di beberapa titik kota, membagikan brosur di tempat keramaian dan mengumumkan melalui siaran televisi lokal.
“Untuk meningkatkan pembayaran pajak, kami juga langsung jemput bola ke masyarakat maupun ke para pegawai pemerintah dengan mobil keliling,” tutupnya. (ver)