Kabar Terkini Kutai Timur

Dalam Sehari Polsek Kongbeng Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

TEKSTUAL.COM – Dalam waktu satu hari Polsek Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya merupakan warga Desa Marga Mulya dan Desa Wana Sari, Kecamatan Kongbeng.

Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram memaparkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Marga Mulya Gang Musholla RT 21 sering dijadikan wadah transaksi narkoba. Kemudian tim turun untuk menyelidiki. Dan benar saja di rumah barak 03 tersebut kita mengamankan saudari J dengan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 3,99 gram,” paparnya, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, usai mengamankan J alias Botak (26) Polsek Kongbeng mendapati laporan lainnya. J mendapatkan narkoba dari seorang residivis R alias Bawang (46), mantan napi dengan kasus yang sama. Aparat kemudian melanjutkan penangkapan.

“Setelah kami mengamankan J, kami juga meringkus saudara R yang merupakan residivis. Barang tersebut dari tangan dia. Sekira pukul 08.00 Wita lanjut pukul 11.30 keduanya kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Dedi.

Selain itu Polsek Kongbeng juga mengamankan alat hisap (bong), korek gas, plastik pembungkus sabu, timbangan digital dan ponsel sebagai bukti transaksi. Dua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kongbeng guna penyelidikan lebih lanjut. (vit)

Related posts

Ikuti Rapid Test, Puluhan Peserta Ijtima Gowa Tunjukkan Hasil Reaktif

Tekstual01

Segel Ruangan Bupati dan Sejumlah Kantor, KPK Minta Didampingi Empat Personil Polres kutim

Tekstual01

Tawarkan Keindahan Wisata Laut, Kampung Malahing Binaan Pupuk Kaltim Raih Juara 3 ADWI 2023

Tekstual01

Dinas PU Pastikan Akhir Tahun Rehabilitasi Jembatan Sambera di Muara Badak Rampung

Tekstual01

Arfan Reses ke Teluk Perancis, Warga Diberi 7 Usulan Prioritas

Tekstual01