Kabar Terkini Kutai Timur

Dalam Sehari Polsek Kongbeng Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

TEKSTUAL.COM – Dalam waktu satu hari Polsek Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya merupakan warga Desa Marga Mulya dan Desa Wana Sari, Kecamatan Kongbeng.

Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram memaparkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Marga Mulya Gang Musholla RT 21 sering dijadikan wadah transaksi narkoba. Kemudian tim turun untuk menyelidiki. Dan benar saja di rumah barak 03 tersebut kita mengamankan saudari J dengan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 3,99 gram,” paparnya, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, usai mengamankan J alias Botak (26) Polsek Kongbeng mendapati laporan lainnya. J mendapatkan narkoba dari seorang residivis R alias Bawang (46), mantan napi dengan kasus yang sama. Aparat kemudian melanjutkan penangkapan.

“Setelah kami mengamankan J, kami juga meringkus saudara R yang merupakan residivis. Barang tersebut dari tangan dia. Sekira pukul 08.00 Wita lanjut pukul 11.30 keduanya kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Dedi.

Selain itu Polsek Kongbeng juga mengamankan alat hisap (bong), korek gas, plastik pembungkus sabu, timbangan digital dan ponsel sebagai bukti transaksi. Dua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kongbeng guna penyelidikan lebih lanjut. (vit)

Related posts

Diduga Jadi Mafia Tanah Milik Poktan UBM, PT Berau Coal Digugat

Tekstual01

Tak Punya Pekerjaan, Remaja Ini Nekat Gasak Kotak Amal Masjid Dua Kali

Tekstual01

Hasbullah Minta Disnakertrans Kutim Aktif Mendata Jumlah Tenaga Kerja

Tekstual01

Ratusan Pedagang dan Pengunjung di Pasar Induk Sangatta di Rapid Test Massal

Tekstual01

Kasmidi: Jika Dipanggil KPK, Saya Siap

Tekstual01