Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Realisasi Program Rp 50 Juta per RT, Kasmidi Buka Pelatihan yang Digelar Kelurahan Singa Geweh

Tekstual01

Bupati Kukar Saksikan Pembangunan Tahap Pertama Jembatan Sebulu

Tekstual01

Bidang SDA Dinas PU Kebut Penyelesaian Irigasi di 5 Kawasan Pertanian di Kukar

Tekstual01

Andi Faiz Minta Masyarakat Paham Soal Larangan Mudik

Tekstual01

Jadi Tongkrongan Baru, Kelurahan Belimbing Patroli di Tugu Selamat Datang Bontang

Tekstual01