Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

524 Calon Jemaah Haji Kukar Ikuti Manasik Haji Massal, Ditekankan Kesiapan Fisik dan Mental

Tekstual01

Rendi Serahkan Ratusan Sembako ke Korban Bencana Angin Puting Beliung di Kuala Samboja

Tekstual01

Ketua DPRD Bontang Minta Dinkes Sosialisasikan Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia

Tekstual01

Dinas PU Kukar Tetapkan PPK dan PPTK Lebih Cepat untuk Kegiatan Proyek Tahun Depan

Tekstual01

Atasi Permasalahan Sampah di Kecamatan, DLHK Kukar Siapkan Anggaran Pemenuhan Armada

Tekstual01