Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Andi Faiz: Tak Hanya Dikenal sebagai Kota Industri, Bontang Akan Dikenal sebagai Tempat Seni Bela Diri Tradisional

Tekstual01

Bonus Medali Fornas VII Jabar dan Popda XVI Paser 2022 Cair, Wabup Harap Atlet Jangan Cepat Puas

Tekstual01

Abdul Haris Sebut Ketersediaan Jamban Bisa Intervensi Stunting

Tekstual01

DP3A Kukar Siapkan Gerai PIJAR, Dukung Perempuan Kepala Keluarga Jadi Pelaku Usaha Mandiri

Tekstual01

Komunitas Informasi Masyarakat Badak Ulu Raih Prestasi di Surabaya

Tekstual01