Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Turun Jadi Level 3, Kelurahan Kanaan Buka Pelayanan Normal Kembali

Tekstual01

Kelurahan Loa Ipuh Bakal Bentuk Bank Sampah Berbasis RT

Tekstual01

Disnakertrans Kutim Gelar Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Tekstual01

PERADI SAI Kembali Jalin MoU dengan Korpri Kutim, Bupati: Pendampingan Hukum Sangat Dibutuhkan

Tekstual01

Tingkatkan Daya Saing Produk, Pupuk Kaltim Latih Mitra Binaan Bangun Identitas Merek yang Kuat

Tekstual01