Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Wakil Ketua DPRD Harap Provinsi Bisa Terapkan Perda Tenaga Kerja Lokal Songsong IKN

Tekstual01

Pelayanan SKCK Keliling Beroperasi di Kutim, Tak Perlu Lagi Datang ke Polres

Tekstual01

DMBI BOOM Bagikan Ratusan Takjil, Wujud Saling Menghormati Meski Beda Keyakinan

Tekstual01

Dispora Kukar Harap Kontingen NPCI Kukar Raih Hasil Terbaik di Peparprov

Tekstual01

Bupati Kukar Sidak Sejumlah Instansi Pelayanan Publik Pasca Libur Lebaran

Tekstual01