Advertorial Diskominfo Kukar

Lulus PPPK di Kukar, Belum Bisa Terima Gaji ke-13 dan THR

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Menurut Ronny, hak keuangan bagi PPPK baru bisa diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. “Sampai ada SK, mereka belum bisa menerima gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” jelasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi penetapan PPPK sebagai ASN masih berlangsung. Setelah SK diterbitkan, barulah mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi kata Ronny, gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN yang telah memiliki status resmi. “Sementara bagi PPPK yang baru dinyatakan lulus seleksi, pencairan hak keuangan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Desa Loh Sumber Masih Butuh Peningkatan Infrastruktur

Tekstual01

SK Pengangkatan Terbit, Bupati Kutim Harap PPPK Bisa Bekerja dengan Baik

Tekstual01

Sunggono Apresiasi Kejari Kukar Serahkan Rp 1,7 M Hasil Pengungkapan Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi

Tekstual01

Pemkab Kukar Lepas 299 Mahasiswa Poltekes KKN di 32 Puskesmas Daerah

Tekstual01

Camat Busang Harus Segera Dilantik, Siang Geah: Jangan Ditunda-tunda

Tekstual01