Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.
Menurut Ronny, hak keuangan bagi PPPK baru bisa diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. “Sampai ada SK, mereka belum bisa menerima gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” jelasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi penetapan PPPK sebagai ASN masih berlangsung. Setelah SK diterbitkan, barulah mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi kata Ronny, gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN yang telah memiliki status resmi. “Sementara bagi PPPK yang baru dinyatakan lulus seleksi, pencairan hak keuangan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)