Advertorial Diskominfo Kukar

Lulus PPPK di Kukar, Belum Bisa Terima Gaji ke-13 dan THR

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Menurut Ronny, hak keuangan bagi PPPK baru bisa diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. “Sampai ada SK, mereka belum bisa menerima gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” jelasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi penetapan PPPK sebagai ASN masih berlangsung. Setelah SK diterbitkan, barulah mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi kata Ronny, gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN yang telah memiliki status resmi. “Sementara bagi PPPK yang baru dinyatakan lulus seleksi, pencairan hak keuangan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Camat Marthen Bekali Kader Posyandu Ikuti Lomba Tingkat Kota

Tekstual01

Selama Ramadan, Bupati Kukar Batasi Nongkrong di Sepanjang Tepian Mahakam dan Turapan Sepanjang Kelurahan Tinbau

Tekstual01

Disdikbud Kutim Sebut Sistem Zonasi PPDB Dapat Mendorong Peningkatan Akses Pendidikan

Tekstual01

Bangun Sektor Pertanian, Desa Tanjung Batu Gandeng Swasta dan Perguruan Tinggi

Tekstual01

Perda Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, Muslimin Harap Bantuan yang Diberikan Bisa Tepat Sasaran

Tekstual01