Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan dari Bupati Kukar.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa pengalihan status THL tersebut mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan tersebut, hanya pegawai yang masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi P3K yang dapat dipertimbangkan untuk penggantian status.
“Kalau yang tidak mengikuti seleksi, itu diserahkan ke masing-masing daerah. Jika mereka tidak ingin menjadi tenaga outsourcing, maka terpaksa harus dirumahkan,” terang Ronny, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ronny juga mengungkapkan bahwa tenaga outsourcing yang tersedia saat ini mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, untuk tenaga administrasi belum ada skema outsourcing yang ditetapkan.
Kebijakan ini masih menunggu keputusan Bupati Kukar sebagai pemegang kewenangan tertinggi di daerah terangnya. Dengan demikian, nasib para THL yang tidak lolos P3K masih belum sepenuhnya jelas dan bergantung pada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (*adv/diskominfokukar)