Advertorial Diskominfo Kukar

21 Kasus Tipiring di Kukar Disidang, Mayoritas Terkait Penjualan Miras Ilegal

TENGGARONG – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hasil penindakan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 21 perkara diproses, dengan mayoritas pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa dari total kasus yang dilimpahkan, 19 di antaranya merupakan pedagang minuman beralkohol, sementara 2 kasus lainnya melibatkan pedagang kaki lima (PKL).
“Untuk PKL, kasusnya ditemukan di wilayah Tenggarong. Sedangkan pelanggaran miras kami temukan saat operasi gabungan di Muara Jawa dan Samboja bersama Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, serta Otorita IKN,” kata Indra.
Selain itu, penindakan serupa juga dilakukan di beberapa kecamatan lain seperti Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Tenggarong. Para pelaku diketahui menjual miras tanpa izin resmi dan sebagian beroperasi di kafe.
Berdasarkan putusan PN Tenggarong, enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sementara 15 lainnya dikenai pidana bersyarat atau percobaan. Penerapan hukuman tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Satpol PP Kukar menegaskan, langkah penegakan perda akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kukar.
“Harapannya, upaya ini bisa menekan praktik jual beli miras yang tidak berizin,” tutup Indra. (Adv)

Related posts

Pemkab Kukar Pastikan Pembangunan RSUD Muara Badak Sesuai Target

Tekstual01

Didapuk Jadi Ketua IOF Kutim, Kasmidi: Semoga Jadi Organisasi Sosial yang Bisa Membantu Masyarakat

Tekstual01

Dinas PU Kukar Bangun Jalan di Desa Embalut Senilai Rp 10 M

Tekstual01

Ibu Hamil Wajib Tes HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Kutim

Tekstual01

Matangkan Persiapan HUT RI, Paskibraka Kukar Gelar Gladi Bersih

Tekstual01