Advertorial Diskominfo Kukar

21 Kasus Tipiring di Kukar Disidang, Mayoritas Terkait Penjualan Miras Ilegal

TENGGARONG – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hasil penindakan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 21 perkara diproses, dengan mayoritas pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa dari total kasus yang dilimpahkan, 19 di antaranya merupakan pedagang minuman beralkohol, sementara 2 kasus lainnya melibatkan pedagang kaki lima (PKL).
“Untuk PKL, kasusnya ditemukan di wilayah Tenggarong. Sedangkan pelanggaran miras kami temukan saat operasi gabungan di Muara Jawa dan Samboja bersama Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, serta Otorita IKN,” kata Indra.
Selain itu, penindakan serupa juga dilakukan di beberapa kecamatan lain seperti Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Tenggarong. Para pelaku diketahui menjual miras tanpa izin resmi dan sebagian beroperasi di kafe.
Berdasarkan putusan PN Tenggarong, enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sementara 15 lainnya dikenai pidana bersyarat atau percobaan. Penerapan hukuman tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Satpol PP Kukar menegaskan, langkah penegakan perda akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kukar.
“Harapannya, upaya ini bisa menekan praktik jual beli miras yang tidak berizin,” tutup Indra. (Adv)

Related posts

Kecamatan Kota Bangun Darat Tahun Ini Fokus Pembangunan Infrastruktur

Tekstual01

Dispar Kukar Gelar Sertifikasi Videografi untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Dorong Profesionalisme dan Daya Saing

Tekstual01

Pemkab Kukar Bakal Bangun Klinik UMKM di Tiga Kecamatan

Tekstual01

Pemkab Kukar Lepas 299 Mahasiswa Poltekes KKN di 32 Puskesmas Daerah

Tekstual01

Di Hari Bakti PU ke-78, Kepala Dinas PU Kukar Harap Jadi Semangat Pegawai Tingkatkan Kinerja

Tekstual01