TEKSTUAL.com – Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan disahkan menjadi Perda. Perda tersebut lahir dari Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).
Wakil Ketua I DPRD Kutum, Asti Mazar Bulang mengatakan, meski baru disahkan, ia pastikan agakan segera sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan. Harapannya, agar tidak ada lagi korban kekerasan terhadap kaum hawa.
“Akhirnya, di pertengahan tahun ini, Perda tersebut sudah disahkan,” ungkapnya belum lama ini.
Asti menambahkan, sejatinya Perda ini sudah dinanti lama. Dengan adanya Perda tersebut, nantinya para perempuan merasa aman karena memang itu dibuat untuk melindungi mereka.
“Kami akan gencar sosialisasikan Perda ini,” tegasnya.
Dia mengaku perda tersebut memang sudah lama dinanti. Harus menunggu setengah tahun baru perda ini bisa disahkan. Kendati demikian, ia akan tetap mengalakkan perda tersebut.
“Terima kasih juga untuk Pemkab maupun dinas terkaityang sudah merespon cepat perda ini sehingga bisa disahkan,” tutupnya. (adv)/ver)