Advertorial Diskominfoperstik Kutim

UMK Kutim Naik 4,74 Persen, Disnakertrans Kutim Sebut Lebih Tinggi daripada UMP Kaltim

TEKSTUAL.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp 3.356.000 tahun ini, menjadi Rp 3.515.325 pada 2024. Ketetapan tersebut berdasarkan hasil sidang dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kutim yang juga disetujui oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif menjelaskan, tahun depan Rp. 3.515.325 artinya UMK Kutim naik sebesar 4,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, kini UMK di Kutim menjadi lebih tinggi dari UMP Kaltim.

“Patut disyukuri karena kita lebih tinggi dari Kaltim,” Ungkap pria yang juga Plt Asisten Administrasi dan Keuangan Pemmkab Kutim ini, Senin (27/11/2023).

Sudirman pun memaparkan, penetapan UMK Kutim itu berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.

“Acuannya adalah UMK tahun 2023, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30,” (adv/diskominfoeprstik)

Related posts

Pemkab Kukar Lakukan Evaluasi Penilaian Adipura 2023

Tekstual01

Bupati Ardiansyah Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Tekstual01

Disaksikkan Wabup Kutim, Wesley-Nurma Rebut Emas dari Kukar

Tekstual01

Komisi I Rapat Dengan Kursi Kosong, Akibat Disnaker dan Perusahaan Tak Hadir

Tekstual01

PIJAR Hadir di Tenggarong, Wadah Baru untuk Produk Perempuan Kepala Keluarga

Tekstual01